Label

Sabtu, 18 Februari 2012

Jalan Raya Yang Mematikan

Perlu Regulasi Pemerintah Dalam Mengurai Kecelakaan
PONTIANAK— Ancaman kecelakaan merupakan persoalan yang patut menjadi kewaspadaan. Selama dua kurun dua tahun terakhir, berdasar data Polda Kalbar sebanyak 12955 nyawa melayang karena kecelakaan. Penyebabnya, dominan karena kelalaian manusia.
Kepolisian terus mengupayakan meredam kasus kecelakaan. Berbagai pihak digandeng untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkendara. Meliputi, kalangan guru dan mahasiswa. Harapannya muncul persepsi bersama jika keselamatan berkendara tanggung jawab bersama.
“Kita semua harus mulai peduli keselamatan lalu lintas, korban meninggal dunia sudah banyak . Sekarang mungkin orang lain yang jadi korban. Tapi besok keluarga kita atau diri sendiri. Maka selain kegiatan pencegahan sudah saatnya kita laksanakan penegakan hukum dengan tegas,” kata Dirlantas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia Latif belum lama ini.
Dirlantas mengatakan, tindakan tegas merupakan upaya untuk menciptakan aksi keselamatan nasional. Termasuk menekan angka kecelakaan di Kalbar. Berdasar evaluasi, lanjut dia, di Kalbar dua nyawa melayang setiap hari karena kecelakaan. Asumsinya, selama 2011 tercatat 671 korban tewas kecelakaan.
Karena itu, lanjut Dirlantas, pada 2012 akan diintensifkan razia kendaraan pada malam hari. Targetnya yakni pengunjung diskotik yang pulang malam hari. Langkah antisipasi agar orang dalam mabuk tidak mengendarai kendaraan. “Kalau kedapatan sedang mabuk, pengendara akan langsung kita amankan. Ini akan segera kita laksanakan (razia malam hari,red),” katanya.
Dia menambahkan termasuk pembuatan rambu lalu lintas untuk memperingatkan pengendara ketika melintas. Bahkan melakukan penambalan jalan yang berlubang meski masih semampunya.
Selain itu, menurut Dirlantas, diperlukan keterpaduan instansi terkait maupun stakeholder. Berkaitan dengan sarana rambu jalan, perbaikan jalan rusak. Sekaligus membutuhkan dukungan instansi penegak hukum lain. Guna menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pelanggar ketentuan lalu lintas. Supaya ketika dihukum dapat memberikan efek jera.
“Kecelakaan selalu didahului pelanggaran lalu lintas. Baik pelanggaran manusia, kendaraan atau jalan. Kalau kita tidak mengambil aksi keselamatan di jalan, kasus lalu lintas bisa menjadi lebih tinggi,” kata Dirlantas.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana Untan, Hermansyah, mengatakan, perlu evaluasi mendalam tentang penyebab kecelakaan terjadi. Sebab dapat banyak variable saling terkait. Selain memang faktor budaya hukum masih rendah.
“Kita tidak bisa memandang atau menyimpulkan penyebab kecelakaan secara parsial. Semua tidak dapat lepas dari berbagai faktor yang saling berhubungan. Kecelakaan bisa terjadi karena kelalaian manusia, faktor jalan, bahkan lokasi kecelakaan terjadi. Semua mesti dapat dilihat secara utuh,” kata Hermansyah.
Hermansyah mengatakan masalah infrastruktur juga perlu mendapatkan kajian secara mendalam. Yang membutuhkan penilaian tim ahli transportasi. Misal tingkat kemiringan jalan di tikungan. Semua pasti mempunyai ketentuan untuk keselamatan. Sehingga lintasan jalan tidak cukup hanya sebatas mulus. Apalagi sampai mengalami kerusakan. Tentunya bisa menimbulkan kerawanan kecelakaan.
Hermansyah menambahkan kelaikan kendaraan juga perlu mendapat perhatian. Pemerintah ikut diminta tidak lepas tangan. Seiring kini belum ada regulasi jelas terhadap setiap produksi kendaraan. Semua seperti langsung dikategorikan baik bila merupakan kendaraan baru.
Padahal, menurut Hermansyah, seyogyanya dibutuhkan pengujian. Memastikan kendaraan dalam keadaan baik. Sehingga aman bagi pengendara dan menutup peluang atas kemungkinan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
Hermansyah mencontohkan, sebuah insiden kecelakaan di Amerika yang berbuntut penarikan produksi kendaraan. Padahal semula pemohon yang dimenangkan pengadilan merupakan tersangka kasus kecelakaan. Setelah melalui proses persidangan terbukti jika penyebab insiden kecelakaan akibat pengaruh kendaraan.
Sementara pada Kamis (16/2) malam terjadi insiden kecelakaan di Jalan Transkalimantan Kubu Raya, antara sepeda motor dengan sebuah mobil box. Dua penumpang sepeda motor itu tewas, meski sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan informasi kepolisian kedua korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat menuju arah Tayan menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan. Sementara dari arah berlawan melintas sebuah mobil box dengan nomor Plat B 9662HS yang dikendarai Jul Saidang. Yang kemudian menabrak kedua korban tanpa indetitas tersebut hingga tewas akibat luka serius.
Mobil box kini diamankan di Polsek Ambawang. Kondisinya rusah berat di bagian depan mobil, dan sopir diamankan di Polresta Pontianak. Berdasar pemeriksaan medis, korban yang laki-laki tewas ditempat. Cederanya cukup parah. Meliputi robek dibibir, gigi semua patah, lecet dikening dan pelipis, pergelangan tangan kiri dan kanan patah serta kaki patah.
Sedangkan korban perempuan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong. Akibat bengkak pada bagian kepala, patah dan pendarahan pada kedua belah kaki dan tangan.
Kapolsek Ambawang, Ajuan Komisaris Suanto melalui Kanit Lantas Aiptu Maryadi, Jumat (17/2) mengatakan identitas kedua korban belum diketahui. Tidak ada pihak keluarga maupun kenalan yang datang ke rumah sakit atau menghubungi pihak berwajib.
Sementara satuan lalu lintas Polresta Pontianak terus mengintensifkan penertiban parkir. Pada Jumat (17/2) petang kemarin satu unit mobil diderek paksa untuk diangkut ke Mapolresta. Setelah pemilik mobil tidak datang memindah kendaraan meski sudah dipanggil melalui pengeras suara.
Adapun menjadi lokasi penertiban yakni di Jalan Diponegor dan Gajah Mada. Pada penertiban itu juga ditilang tujuh unit mobil. “Kita imbau masyarakat supaya tidak parkir di bahu jalan. Penertiban akan terus digencarkan. Sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan di jalan di kota Pontianak,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Boy Samola. (stm)

Grafis
Kasus Kecelakaan di kalbar
2010 1013 kasus 519 korban tewas Luka Berat 592 Luka Ringan 957 Kerugian Rp. 3,5 M
2011 1604 kasus 671 korban tewas Luka Berat 833 Luka Ringan 1350 Kerugian Rp 4,7 M
2012 selama Januari 189 kasus 55 korban tewas Luka Berat 136 Luka Ringan 198 kerugian Rp. 445 juta