Label

Minggu, 06 Mei 2012

Pimpinan BRI Diperiksa Polisi

 PONTIANAK-- Polresta Pontianak memanggil Pimpinan BRI Cabang Pontianak   untuk dimintai keterangan. Pimpinan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus kredit fiktif tersangka Gusti M Sofyan pembobol BRI senilai Rp 9,8 miliar.
"Pimpinan BRI sudah  diperiksa sebagai saksi. Terkait sistematis penandatanganan persetujuan kredit," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris  Puji Prayitno, di Pontianak, kemarin.  


Hasil penyidikan kepolisian, permohonan kredit yang diloloskan tersangka saat menjabat mantri di unit Supadio adalah fiktif. Jumlahnya sebanyak 167 permohonan. Dimana, pencairan kredit mesti mendapat persetujuan berjenjang. Hingga kemudian diputuskan pejabat berwenang untuk persetujuan kredit yang diajukan. "Polisi masih menyelidiki. Kita akan memanggil tim ahli dalam kasus ini. Intinya kasus masih diproses," kata Kasat.

Ia menuturkan, pengusutan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif akan menjadi perhatian serius. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini menjadi perhatian kita. Kasus ini pasti akan kita tuntaskan," ujar Kasat.

Penyidikan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif senilai Rp 9,8 miliar masih terus dikembangkan. Kini polisi berupaya melacak aliran dana milik tersangka yang diduga telah dialihkan. Termasuk membidik tersangka lain yang diduga turut terlibat.

Termasuk aset tersangka dalam bentuk bergerak maupun tidak akan ditelusuri. Namun diduga sebagian telah dialihkan. Kini yang telah disita yakni lima buah rekening tabungan. Tetapi jumlah nominalnya jauh dengan uang yang telah dibobol mantan mantri BRI Unit Supadio itu.

Puji menambahkan, terdapat 167 surat permohonan kredit yang tersangka buat sendiri. Kini telah menjadi barang bukti dan disita untuk kepentingan penyidikan. Surat permohonan juga disertai dengan data-data pemohon, tapi semuanya adalah fiktif.
"Kita hanya mengingatkan serta meminta dengan pimpinan BRI agar tidak teledor untuk melakukan tanda tangan," kata Kasat.

Seperti diberitakan (27/3) tersangka pembobolan BRI senilai Rp 9,8 miliar bermodus kredit fiktif Gusti M Sofyan mulai angkat bicara. Jika kronologis pencairan kredit mesti mendapat persetujuan berjenjang. Hingga kemudian diputuskan pejabat berwenang untuk persetujuan kredit yang diajukan.
 Tersangka, melalui kuasa hukumnya, Roliansyah mengatakan pimpinan Cabang BRI Pontianak  sekarang Yusrif Mulyadi ikut mendatangani persetujuan kredit fiktifnya. Hal yang sama dilakukan kepala Cabang BRI sebelumnya, Heru Setiabudi.
 “Kami minta mereka yang bertandatangan sebagai pemutus kredit ikut bertanggungjawab. Sesuai bentuk tanggungjawab seorang pimpinan. Bila pimpinan teliti tentu pembobolan kredit bisa diantisipasi. Mulai permohonan hingga pencairan kredit pastinya mempunyai proses,” kata Roliansyah.
 Menurut dia dari 167 berkas pemohon kredit fiktif, enam diantaranya ditandatangani pimpinan cabang langsung untuk persetujuannya. Meliputi tiga berkas untuk pimpinan cabang sekarang dan tiga berkas oleh pimpinan sebelumnya. Roliansyah menambahkan kredit fiktif kliennya merupakan kredit mikro. Yang jenjang persetujuannya yakni Rp 50 juta cukup ditandatangani kepala unit. Kemudian buat kredit Rp 75 juta kewenangan berada ditangan asisten manajer bisnis mikro. Dan, nilai kredit lebih tinggi mesti disetujui pimpinan cabang.  (stm)

Tidak ada komentar: