Label

Minggu, 06 Mei 2012

Pejabat Dishutbun Sanggau Jadi Tersangka Korupsi

PONTIANAK-- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bibit Dana Alokasi Khusus 2006-2007 berinisial F sebagai tersangka. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraih keuntungan pribadi, dengan mengelola proyek tersebut.

Menjadi modus tersangka yaitu menggunakan nama dua perusahaan milik orang lain. Kedua perusahaan dimenangkan, sementara pemilik perusahaan dibayar Rp. 55 juta. Tersangka selaku PPK menjadi mudah mengelola proyek berpagu anggaran Rp. 3,2 miliar itu. Seiring mengatasnamakan dua perusahaan yang sudah dibayar.


Kedua perusahaan yang digunakan tersangka yaitu PT SM dan PT K. Para direktur perusahaan sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Tah dan Sab. Penjelasan keduanya diperlukan penyidik untuk mengetahui modus tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Kamis (12/4) di Pontianak, membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan bibit dengan dana DAK reboisasi 2006 di Kabupaten Sanggau. Terhadap tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

Tersangka sendiri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan jabatan eselon di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 4 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.     

Sementara dasar penanganan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut yakni aduan dengan LP 01/I/2012/DitreskrimSus/2 Januari 2012. Dan SPDP penyidikan  sudah dikirim  ke Kejaksaan, dengan nomor 14/III/2012/7 Maret.

Mukson menambahkan pengusutan kasus dugaan korupsi mendapat perhatian jajaran kepolisian, termasuk untuk kasus yang diduga melibatkan pejabat Dihutbun Kabupaten Sanggau ini. Karena itu, lanjut Mukson, jajaran Ditreskrim Sus terus melakukan penyidikan secara intensif.

Hingga penetapan tersangka, tambah Mukson, sudah banyak saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Keseluruhannya sebanyak 16 saksi.  Termasuk dua direktur, yang perusahaannya digunakan tersangka untuk pengadaan bibit. Sementara jumlah tersangka, lanjut Mukson, bisa saja bertambah. Sebab semua tergantung hasil penyelidikan yang sedang dilakukan. (stm)  


Tidak ada komentar: