PONTIANAK-- Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bibit Dana
Alokasi Khusus 2006-2007 berinisial F sebagai tersangka. Tersangka diduga
menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraih keuntungan pribadi, dengan
mengelola proyek tersebut.
Menjadi modus tersangka yaitu
menggunakan nama dua perusahaan milik orang lain. Kedua perusahaan dimenangkan,
sementara pemilik perusahaan dibayar Rp. 55 juta. Tersangka selaku PPK menjadi
mudah mengelola proyek berpagu anggaran Rp. 3,2 miliar itu. Seiring
mengatasnamakan dua perusahaan yang sudah dibayar.
Kedua perusahaan yang digunakan
tersangka yaitu PT SM dan PT K. Para direktur perusahaan sudah dimintai keterangan
sebagai saksi. Mereka adalah Tah dan Sab. Penjelasan keduanya diperlukan
penyidik untuk mengetahui modus tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP
Mukson Munandar, Kamis (12/4) di Pontianak, membenarkan penetapan F sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan bibit dengan dana DAK reboisasi
2006 di Kabupaten Sanggau. Terhadap tersangka, polisi tidak melakukan
penahanan.
Tersangka sendiri berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan jabatan eselon
di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 4 UU Nomor
31/1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 21/2001 tentang tindak pidana
korupsi.
Sementara dasar penanganan
kepolisian dalam mengusut kasus tersebut yakni aduan dengan LP
01/I/2012/DitreskrimSus/2 Januari 2012. Dan SPDP penyidikan sudah
dikirim ke Kejaksaan, dengan nomor 14/III/2012/7 Maret.
Mukson menambahkan pengusutan kasus
dugaan korupsi mendapat perhatian jajaran kepolisian, termasuk untuk kasus yang
diduga melibatkan pejabat Dihutbun Kabupaten Sanggau ini. Karena itu, lanjut
Mukson, jajaran Ditreskrim Sus terus melakukan penyidikan secara intensif.
Hingga penetapan tersangka, tambah
Mukson, sudah banyak saksi dipanggil untuk memberikan keterangan.
Keseluruhannya sebanyak 16 saksi. Termasuk dua direktur, yang
perusahaannya digunakan tersangka untuk pengadaan bibit. Sementara jumlah
tersangka, lanjut Mukson, bisa saja bertambah. Sebab semua tergantung hasil
penyelidikan yang sedang dilakukan. (stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar