PONTIANAK—Pemberkasan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif dengan
tersangka Gusti M Sofyan—mantan mantra BRI Unit Supadio telah rampung. Namun
polisi masih menunggu hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan.
“Pemberkasan sudah selesai dilakukan. Kini, tinggal menunggu
hasil dari laporan PPATK. Jika hasil tersebut keluar, maka dalam waktu dekat
kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemungkinan tidak ada penambahan
saksi lagi. Namun bisa saja terjadi jika dianggap perlu. Kita sekarang hanya
menunggu hasil dari PPATK," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak
Komisaris Puji Prayitno di Pontianak, kemarin.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap dua pimpinan BRI,
lanjut Kasat, tidak ditemukan adanya unsur kelalaian. Keduanya dimintai
keterangan sebagai saksi terkait kasus kredit fiktif yang diajukan tersangka.
"Tidak ada unsur kelalaian. Job description yang dilakukan keduanya
sudah sesuai prosedur," kata Kasat.
Permohonan kredit yang diloloskan tersangka saat menjabat mantri di unit BRI Supadio adalah fiktif. Jumlahnya sebanyak 167 permohonan. Dimana, pencairan kredit mesti mendapat persetujuan berjenjang. Hingga kemudian diputuskan pejabat berwenang untuk persetujuan kredit yang diajukan.
Disinggung sistematis penandatanganan persetujuan kredit tersebut, menurut Puji, sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem perbankan mereka. Karena posisi jabatan tersangka yang memposisikannya dalam pengolahan data. "Jika memang syarat yang diajukan telah sesuai, maka disetujui pimpinan," katanya.
Ia menambahkan, pengusutan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif akan menjadi perhatian serius. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini menjadi perhatian kita. Kasus ini pasti akan kita tuntaskan," ujar Kasat.
Permohonan kredit yang diloloskan tersangka saat menjabat mantri di unit BRI Supadio adalah fiktif. Jumlahnya sebanyak 167 permohonan. Dimana, pencairan kredit mesti mendapat persetujuan berjenjang. Hingga kemudian diputuskan pejabat berwenang untuk persetujuan kredit yang diajukan.
Disinggung sistematis penandatanganan persetujuan kredit tersebut, menurut Puji, sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem perbankan mereka. Karena posisi jabatan tersangka yang memposisikannya dalam pengolahan data. "Jika memang syarat yang diajukan telah sesuai, maka disetujui pimpinan," katanya.
Ia menambahkan, pengusutan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif akan menjadi perhatian serius. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini menjadi perhatian kita. Kasus ini pasti akan kita tuntaskan," ujar Kasat.
Tersangka, dalam
menjalankan aksinya menggunakan nama dan alamat nasabah palsu. Memanfaatkan
jabatan sebagai mantri BRI di Unit Supadio. Segala dokumen yang menjadi agunan
kredit dibuat tersangka adalah memalsukan surat pengangkatan pegawai Negeri.
Dan untuk foto pemohon kredit fiktif diuploud tersangka melalui jejaring status
sosial. (stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar