Label

Minggu, 06 Mei 2012

Pelimpahan Berkas Tunggu Hasil PPATK


PONTIANAK—Pemberkasan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif dengan tersangka Gusti M Sofyan—mantan mantra BRI Unit Supadio telah rampung. Namun polisi masih menunggu hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan.


“Pemberkasan sudah selesai dilakukan. Kini, tinggal menunggu hasil dari laporan PPATK. Jika hasil tersebut keluar, maka dalam waktu dekat kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemungkinan tidak ada penambahan saksi lagi. Namun bisa saja terjadi jika dianggap perlu. Kita sekarang hanya menunggu hasil dari PPATK," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno di Pontianak, kemarin.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap dua pimpinan BRI, lanjut Kasat, tidak ditemukan adanya unsur kelalaian. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus kredit fiktif yang diajukan tersangka. "Tidak ada unsur kelalaian. Job description yang dilakukan keduanya sudah sesuai prosedur," kata Kasat.

Permohonan kredit yang diloloskan tersangka saat menjabat mantri di unit BRI Supadio adalah fiktif. Jumlahnya sebanyak 167 permohonan. Dimana, pencairan kredit mesti mendapat persetujuan berjenjang. Hingga kemudian diputuskan pejabat berwenang untuk persetujuan kredit yang diajukan.

Disinggung sistematis penandatanganan persetujuan kredit tersebut, menurut Puji, sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem perbankan mereka. Karena posisi jabatan tersangka yang memposisikannya dalam pengolahan data. "Jika memang syarat yang diajukan telah sesuai, maka disetujui pimpinan," katanya.

Ia menambahkan, pengusutan kasus pembobolan BRI bermodus kredit fiktif akan menjadi perhatian serius. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini menjadi perhatian kita. Kasus ini pasti akan kita tuntaskan," ujar Kasat.

 Tersangka, dalam menjalankan aksinya menggunakan nama dan alamat nasabah palsu. Memanfaatkan jabatan sebagai mantri BRI di Unit Supadio. Segala dokumen yang menjadi agunan kredit dibuat tersangka adalah memalsukan surat pengangkatan pegawai Negeri. Dan untuk foto pemohon kredit fiktif diuploud tersangka melalui jejaring status sosial. (stm)


Tidak ada komentar: