PONTIANAK—Berdasar data Kepolisian, dalam tiga tahun
terakhir sebanyak 86 korban tewas karena kecelakaan di Jalan TransKalimantan.
Karena itu butuh upaya bersama agar jumlah korban tidak terus bertambah. Selain
perlu kesadaran pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi
jalan Transkalimantan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia
Latif mengatakan banyak faktor penyebab tingginya angka kecelakaan di Jalan
Transkalimantan. Mulai minimnya rambu hingga akibat human eror atau
kesalahan manusia.
Menurut dia kondisi jalan mulus ikut menjadi penyebab.
Membuat pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Dan paling riskan
pada malam hari. Sebab lampu penerangan di jalan minim, selain tidak didukung
rambu yang memadai.
Dirlantas menambahkan, sejumlah langkah dilakukan untuk
mengurai masalah kecelakaan. Antara lain membuat papan-papan imbauan dan
meningkatkan patroli. Sekaligus melakukan rekayasa lalu lintas yang berlaku
bagi seluruh jajaran.
Pemohon SIM Diperketat
Sementara Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak memperketat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak seperti sebelumnya, kini pemohon SIM wajib menerima materi etika berlalu lintas melalui diklat. Hal demikian turut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan. Apalagi sebagian kawasan Jalan TransKalimantan merupakan wilayah hukum Polresta.
Sementara Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak memperketat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak seperti sebelumnya, kini pemohon SIM wajib menerima materi etika berlalu lintas melalui diklat. Hal demikian turut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan. Apalagi sebagian kawasan Jalan TransKalimantan merupakan wilayah hukum Polresta.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Boy Samola
mengatakan diklat diberikan agar calon pemilik SIM memahami cara berkendara dan
berlalu lintas yang baik.
“Dilkat bertemakan 'Revitalisasi SIM Berbasis Kompetisi'
pemohon wajib mengikuti pendidikan dan latihan ketika mengajukan pembuatan SIM.
Materi yang disampaikan berupa teori mengenai rambu dan etika berlalu lintas.
Supaya pemohon dapat
memahami aturan lalu lintas ketika sudah mengantongi SIM,” kata Kasat.
Kasat menambahkan
dalam diklat, pemohon SIM wajib menyaksikan
tayangkan video mengenai pelanggaran lalu lintas. Dampak pelanggaran dan kelalaian pengendara
yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
Ia menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dengan masih banyaknya sanksi tilang yang dikeluarkan. Maka langkah memperketat seleksi pengajuan SIM dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Ia menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dengan masih banyaknya sanksi tilang yang dikeluarkan. Maka langkah memperketat seleksi pengajuan SIM dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Diklat ini untuk kepentingan bersama. Ingin memiliki SIM tidak dapat sembarangan. Supaya lalu lintas semakin aman dan nyaman serta kecelakaan dapat diminimalisir. Jika semua pengendara mempunyai kesaran hukum dalam berkendara,” kata Kasat.
Selain mendengar pemaparan materi, lanjut dia, praktek berkendara juga wajib diikuti pemohon SIM. Dengan didampingi petugas. “Sambil melintas pemohon akan diajarkan tata cara berkendara yang baik. Sesuai petunjuk rambu dan marka jalan,” kata Kasat.
Grafis lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan
2009
32 kasus meninggal
26 luka berat 2 luka ringan 24 kerugian material 71.665.000
2010
25 kasus meninggal
29 luka berat 6 luka ringan 7 kerugian material 54.300.000
2011
41 kasus meninggal 23
luka berat 21 luka ringan 25 kerugian
material 187.750.000
2012 Januari-Maret
19 kasus
meninggal 8 luka berat 10 luka
ringan 8 kerugian material 48 .900.000
Daerah Rawan di Transkalimantan sebanyak empat titik
Jalan Transkalimantan Kec Sungai Ambawang desa teluk korek
km 24
Jalan Transkalimantan kecamatan Sungai Ambwang desa teluk
bawang km 58.
Jalan Transkalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Desa teluk
bakung km 60
Jalan Transkalimantan km 3 s/d 20 kecamatan Toba Kabupaten
Sanggau
Sumber Data : Ditlantas Polda Kalbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar