Label

Minggu, 06 Mei 2012

Jalan Transkalimantan Rawan Terjadi Kecelakaan

PONTIANAK—Berdasar data Kepolisian, dalam tiga tahun terakhir sebanyak 86 korban tewas karena kecelakaan di Jalan TransKalimantan. Karena itu butuh upaya bersama agar jumlah korban tidak terus bertambah. Selain perlu kesadaran pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalan Transkalimantan.


Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia Latif mengatakan banyak faktor penyebab tingginya angka kecelakaan di Jalan Transkalimantan. Mulai minimnya rambu hingga akibat human eror atau kesalahan manusia.

Menurut dia kondisi jalan mulus ikut menjadi penyebab. Membuat pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Dan paling riskan pada malam hari. Sebab lampu penerangan di jalan minim, selain tidak didukung rambu yang memadai.

Dirlantas menambahkan, sejumlah langkah dilakukan untuk mengurai masalah kecelakaan. Antara lain membuat papan-papan imbauan dan meningkatkan patroli. Sekaligus melakukan rekayasa lalu lintas yang berlaku bagi seluruh jajaran. 

Pemohon SIM Diperketat

Sementara Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak memperketat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak seperti sebelumnya, kini pemohon SIM wajib menerima materi etika berlalu lintas melalui diklat. Hal demikian turut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan. Apalagi sebagian kawasan Jalan TransKalimantan merupakan wilayah hukum Polresta.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Boy Samola mengatakan diklat diberikan agar calon pemilik SIM memahami cara berkendara dan berlalu lintas yang baik.

“Dilkat bertemakan 'Revitalisasi SIM Berbasis Kompetisi' pemohon wajib mengikuti pendidikan dan latihan ketika mengajukan pembuatan SIM. Materi yang disampaikan berupa teori mengenai rambu dan etika berlalu lintas. Supaya  pemohon  dapat  memahami aturan lalu lintas ketika sudah mengantongi SIM,” kata Kasat.

 Kasat menambahkan dalam diklat, pemohon SIM wajib menyaksikan  tayangkan video mengenai pelanggaran lalu lintas.  Dampak  pelanggaran dan kelalaian  pengendara  yang mengakibatkan kecelakaan fatal.

Ia menambahkan,  tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dengan masih banyaknya sanksi tilang yang dikeluarkan. Maka langkah  memperketat seleksi pengajuan SIM dilakukan  guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Diklat  ini untuk kepentingan bersama.  Ingin memiliki SIM tidak dapat sembarangan. Supaya lalu lintas   semakin  aman dan nyaman serta kecelakaan dapat diminimalisir. Jika semua pengendara mempunyai kesaran hukum dalam berkendara,” kata Kasat.

Selain mendengar pemaparan materi, lanjut dia, praktek berkendara juga wajib diikuti pemohon SIM. Dengan didampingi petugas. “Sambil melintas pemohon akan diajarkan tata cara berkendara yang baik. Sesuai petunjuk rambu dan marka jalan,” kata Kasat. 

Grafis lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan

2009

32 kasus   meninggal 26   luka berat 2  luka ringan 24  kerugian material 71.665.000

2010
25 kasus  meninggal 29     luka berat 6  luka ringan 7    kerugian material 54.300.000

2011

41 kasus  meninggal 23 luka berat 21 luka ringan 25   kerugian material 187.750.000

2012 Januari-Maret

19 kasus  meninggal  8 luka berat 10 luka ringan 8 kerugian material 48 .900.000

Daerah Rawan di Transkalimantan sebanyak empat titik

Jalan Transkalimantan Kec Sungai Ambawang desa teluk korek km 24
Jalan Transkalimantan kecamatan Sungai Ambwang desa teluk bawang km 58.
Jalan Transkalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Desa teluk bakung km 60
Jalan Transkalimantan km 3 s/d 20 kecamatan Toba Kabupaten Sanggau

Sumber Data : Ditlantas Polda Kalbar






Tidak ada komentar: