PONTIANAK-- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berjanji
mengawasi semua penanganan kasus tindak kriminal, tanpa terkecuali kasus Bansos
KONI Kalbar. ''Kasus di daerah kita monitor, dan mengevaluasi penanganannya,''
kata kepala biro divisi hukum Mabes Polri Brigjen Pol Iza Fadri, kemarin di
Jakarta disela menerima audiensi DPP LAKI.
Dalam audiensi itu LAKI menyoroti penanganan kasus di sejumlah daerah
menyangkut tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum. Harapannya, kasus
yang ditangani kepolisian tidak mengambang dan mesti tuntas hingga ke
Pengadilan. Bukan sebatas muncul ke permukaan tapi penyelesaiannya tidak jelas.
Sementara Kasus Bansos disebut LAKI, prosesnya sudah lama berjalan. Tetapi
hingga kini tetap belum jelas perkembangan pengusutannya. Karena itu Mabes
Polri diminta turun tangan untuk mempercepat penuntasan kasus yang
disinyalir merugikan negara senilai Rp 22,14 miliar. ''Kasus Bansos di Kalbar
seperti stagnan. Kita minta Mabes Polri ikut mengawasi penanganan kasusnya,''
kata Burhanudin Abdullah, ketua umum DPP LAKI.
Kembali Iza mengatakan, Mabes Polri akan mengkroscek tentang kinerja
jajaran kepolisian. Pemantauan dan pengawasan penanganan kasus ditingkat Polda
maupun Polres senantiasa diawasi. Jika memang terdapat penyimpangan, lanjut
dia, maka pasti ditindak.
Menurut dia, kasus tindak pidana korupsi, seperti Bansos, akan menjadi prioritas
penanganannya. Karena permasalahan korupsi merupakan persoalan bersama yang
tengah dihadapi bangsa Indonesia.
Iza menambahkan, kepolisian juga butuh dukungan masyarakat dalam menuntaskan
kasus yang ditangani. Kemudian ikut membuka diri untuk pelaporan jika terdapat
penyimpangan. ''Sekarang kepolisian terbuka. Masyarakat bisa mengakses
perkembangan setiap kasus yang ditangani,'' kata dia.
Sementara Burhanudin memandang lamanya penanganan kasus Bansos sangat
disesalkan. Bahkan dia menilai KPK perlu mengambil alih pengusutan kasusnya.
Dalam audiensi itu, LAKI Alor, NTT, ikut mempertanyakan pengawasan Mabes Polri
terhadap Polres setempat. Yakni banyak menangkap kasus penyalahgunaan BBM
bersubsidi, tapi penangannya seperti terputus di tengah jalan. Demikian pula
dengan di Bangka Belitung dan Kalimantan Timur. Namun untuk di kedua daerah itu
yang dipertanyakan yaitu penyelesaian kasus pertambangan oleh pihak berwajib.
(stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar