Label

Minggu, 06 Mei 2012

Dorong Pembentukan KPK di Daerah


Foto Ist (Rakernas II dan Diklatnas III LAKI
 Pemberantasan Korupsi di Indonesia dinilai berjalan maju dengan keberadaan lembaga Ad Hoc Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dianggap belum mampu maksimal menyeret koruptor di daerah. Karena, KPK lebih berkutat pada kasus ditingkat nasional

SUTAMI, Sukabumi


Membicarakan masalah korupsi seakan tidak pernah habis. Pejabat masuk penjara karena korupsi seperti sudah  menjadi kabar rutin. Kendati demikian, korupsi tetap saja muncul. Tidak pernah berhenti walau korupsi telah disebut sebagai musuh bersama dari semangat reformasi.

Gerakan melawan korupsi mulai nyaring dan negara mempunyai taring ketika KPK berdiri pada 2011 silam. Banyak pejabat maupun aparat penegak hukum yang ditangkapinya. Padahal menyeret pejabat maupun aparat yang korup sebelum KPK tersebut, seperti hal mustahil.

Kinerja KPK memang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Tetapi kasus yang ditangani masih sangat terbatas. Belum mampu secara menyeluruh, apalagi sampai menyentuh masalah di daerah. Kecuali kasusnya telah mengundang banyak pihak.

Karena itu, keberadaan KPK dirasakan tidak cukup kalau hanya berada di Jakarta. Sebab kasus di daerah pasti sulit terjangkau. Maka peran KPK harus dapat dimaksimalkan. Salah satunya, membuka perwakilan di daerah dengan kewenangan yang sama. KPK daerah dapat menangkap dan mengusut kasus para koruptor.

Rasa kekhawatiran akan permasalahan korupsi di daerah ini menjadi pokok persoalan pembicaraan saat rapat kerja nasional (Rakernas) II dan Pendidikan Nasional III Laskar Anti Korupsi Indoensia (LAKI) di Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat 24 hingga 26 April lalu. Dalam pertemuan itu tumbuh  semangat untuk mendorong pembentukan KPK di daerah.

“Kami menilai jika KPK di daerah terbentuk, pemberantasan korupsi mampu berjalan maksimal. Sulit kalau hanya berharap dengan Polisi atau Jaksa. Sementara kini KPK masih banyak terfokus pada kasus nasional.  Belum sampai menyentuh kasus didaerah,” kata ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah.

Dia mencontohkan jika kasus korupsi di daerah yang melibatkan Bupati atau Gubernur terkesan kurang maksimal penanganannya saat diusut Polisi atau Jaksa. Banyak alasan dari aparat penegak hukum. Antara lain terbentur izin Presiden yang belum turun. Membuat status hukum kasus yang ditangani  mengambang dan berlarut-larut.

Pejabat Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Pencegahan tindak pidana korupsi  KPK, Haris Moyo Adi, tidak memungkiri jika korupsi tetap menyandera. Termasuk untuk ditingkat daerah. Penyebabnya yakni pejabat banyak terlilit utang janji politik.

“Kewenangan otonomi daerah banyak menimbulkan kebijakan Bupati/Walikota soal anggaran tidak terkendali. Kepala daerah sangat dominan terindikasi menyalahgunakan jabatan. Semua akibat komitmen politik kepada tim sukses, yang  memberikan janji muluk ketika berkampanye jika terpilih,” kata Haris di sela acara Rakernas II dan Diklatnas III LAKI.

Menurut dia, setelah terpilih kepala daerah menjadi  lebih mementingkan kesejahteraan di lingkungan  politiknya. Seperti memberikan proyek tanpa proses tender. Hal demikian merupakan masalah serius penyebab timbulnya korupsi di daerah. “Hal itu terlihat survei integritas yang kita lakukan. Kelemahan lain kepala daerah adalah tidak memahami administrasi keuangan,” kata Haris. (**)

Tidak ada komentar: