Pegawai Lapas Terancam Dipecat
PONTIANAK – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Ketapang Abdurahman terancam dipecat karena membongkar pemberian remisi ilegal, yakni Pemberian remisi Kalapas Ketapang Indra Sofian kepada terpidana AKBP Ahmad Sun’an. Niat membongkar aksi pimpinan itu harus berbuntut dengan terbit surat No W11-KP.06.03.RHS-1482 tertanggal 10 April 2012, Kakanwil Kemenkumham Kalbar akan memberikan sanksi tegas kepada Abdurahman.
PONTIANAK – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Ketapang Abdurahman terancam dipecat karena membongkar pemberian remisi ilegal, yakni Pemberian remisi Kalapas Ketapang Indra Sofian kepada terpidana AKBP Ahmad Sun’an. Niat membongkar aksi pimpinan itu harus berbuntut dengan terbit surat No W11-KP.06.03.RHS-1482 tertanggal 10 April 2012, Kakanwil Kemenkumham Kalbar akan memberikan sanksi tegas kepada Abdurahman.
"Laporan saya disampaikan kepada Menteri Hukum dan dan
HAM tentang beberapa kondisi di Lapas Ketapang. Salah satunya adalah pemberian
remisi ilegal terhadap AKBP Sun'an dan rekan-rekannya. Laporan saya itu
kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim pemeriksa yang beranggotakan
John Sutikno, Ya'Imran, dan Munarul Ikhwan pada 14 september 2011 dan 4 oktober
2011. Tim ini menemukan kebenaran terhadap laporan saya itu. Ini anehnya, kok
saya yang akan disanksi," kata Abdurrahman melalui sambungan telepon, Selasa (17/4).
Abdurrahman juga mengakui memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar bahwa pemberian remisi itu tidak prosedural, seperti berbagai arsip dan kliping koran pada saat penahanan dan eksekusi yang dilakukan kejaksaan. "Kliping korannya lengkap, jadi sudah pasti terbukti. Kanwil Hukum dan Ham Kalbar mau bermain apa lagi. Jangan mentang-mentang saya orang kecil, lalu hukum bisa diputarbalikkan," kata Abdurrahman.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut adalah adanya aksi warga binaan yang menutut perlakukan sama dan berkeadilan terhadap semua tahanan, termasuk AKBP Sun'an dan kawan-kawan setelah dikeluarkan dari tahanan Polres Ketapang pada 21 April 2009. "Sun'an kemudian dieksekusi kejaksaan ke Lapas Ketapang kepad tanggal 29 Juli 2009. Tetapi mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2009 selama 2 bulan. Bukankah persyaratan baku setiap warga binaan baru bisa memperoleh remisi setelah menghuni sekurang-kurangnya 6 bulan. Kondisi ini menjadi pembicaraan semua warga binaan saat itu," kata dia.
Abdurrahman pun mengatakan, proses permohonan PB Achmad Sun'an dan kawan-kawan juga menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai Lapas, karena pada tanggal 18 Agustus 2009 lalu terjadi pembagian duit kepada Tim Pemantau Pemasyarakat (TPP) yang diduga terkait kebijakan pemberian remisi itu. "Terus terang, saya mendapat bagian Rp1 juta. begitu juga rekan-rekan yang lain," katanya.
Ia menambahkan, laporan lainnya adalah insentep penjaga malam yang tidak dibayar, mesin penyulingan air bersih tidak digunakan, bantuan peralatan dapur yang tidak digunakan serta extra fooding pada bulan puasa yang dihilangkan. "Semua laporan itu benar adanya, karena memang faktanya begitu," kata dia.
Karena itu, Abdurrahman akan melaporkan Kakanwil Hukum dan Ham Kalbar kepada Menteri Hukum dan Ham dan Komisi III DPR. Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan langsung kepada DPR RI yang rencananya melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. "Saya berharap, Komisi III DPR bisa membongkar masalah ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga hukum tidak lagi dipermainkan untuk kepentingan pihak tertentu," katanya. (stm)
Abdurrahman juga mengakui memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar bahwa pemberian remisi itu tidak prosedural, seperti berbagai arsip dan kliping koran pada saat penahanan dan eksekusi yang dilakukan kejaksaan. "Kliping korannya lengkap, jadi sudah pasti terbukti. Kanwil Hukum dan Ham Kalbar mau bermain apa lagi. Jangan mentang-mentang saya orang kecil, lalu hukum bisa diputarbalikkan," kata Abdurrahman.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut adalah adanya aksi warga binaan yang menutut perlakukan sama dan berkeadilan terhadap semua tahanan, termasuk AKBP Sun'an dan kawan-kawan setelah dikeluarkan dari tahanan Polres Ketapang pada 21 April 2009. "Sun'an kemudian dieksekusi kejaksaan ke Lapas Ketapang kepad tanggal 29 Juli 2009. Tetapi mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2009 selama 2 bulan. Bukankah persyaratan baku setiap warga binaan baru bisa memperoleh remisi setelah menghuni sekurang-kurangnya 6 bulan. Kondisi ini menjadi pembicaraan semua warga binaan saat itu," kata dia.
Abdurrahman pun mengatakan, proses permohonan PB Achmad Sun'an dan kawan-kawan juga menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai Lapas, karena pada tanggal 18 Agustus 2009 lalu terjadi pembagian duit kepada Tim Pemantau Pemasyarakat (TPP) yang diduga terkait kebijakan pemberian remisi itu. "Terus terang, saya mendapat bagian Rp1 juta. begitu juga rekan-rekan yang lain," katanya.
Ia menambahkan, laporan lainnya adalah insentep penjaga malam yang tidak dibayar, mesin penyulingan air bersih tidak digunakan, bantuan peralatan dapur yang tidak digunakan serta extra fooding pada bulan puasa yang dihilangkan. "Semua laporan itu benar adanya, karena memang faktanya begitu," kata dia.
Karena itu, Abdurrahman akan melaporkan Kakanwil Hukum dan Ham Kalbar kepada Menteri Hukum dan Ham dan Komisi III DPR. Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan langsung kepada DPR RI yang rencananya melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. "Saya berharap, Komisi III DPR bisa membongkar masalah ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga hukum tidak lagi dipermainkan untuk kepentingan pihak tertentu," katanya. (stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar