PONTIANAK—Berdasar evaluasi triwulan terakhir terhadap tindak kriminalitas di
Kota Pontianak, terungkap wilayah Kecamatan Pontianak Selatan rawan tindak kejahatan. Dominan kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dan
pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Ada 208 kasus curat di wilayah hukum Polresta Pontianak. Dari jumlah
kasus, paling banyak terjadi di wilayah Pontianak Selatan, yakni ada 88
kasus," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Komisaris Bangun WS di Pontianak, kemarin. Menurut dia, jam rawan tindak kejahatan berkisar antara pukul 24.00 hingga 03.00. Sebagian besar terjadi di wilayah permukiman warga dan kawasan pasar.Aksi pelaku antara lain merusak pintu belakang rumah korban dan pecah kaca mobil. "Maka kita harapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggalnya. Kembali mengaktifkan siskamling, atau menggunakan jasa penjaga malam," kata Kabag Ops.
Dia mengatakan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) banyak terjadi di wilayah Pontianak Kota. Terdapat 17 kasus sejak awal 2012. Terjadi di wilayah permukiman warga dan jalan raya. Menjadi jam rawan berkisar antara pukul 12.00 hingga 15.00. Pelaku dalam melancarkan aksinya, mengendarai sepeda motor kemudian membuntuti korban dari belakang. Ketika korban lengah, pelaku merampas paksa tas milik korban.
Sementara kasus pencurian kendaran bermotor, lanjut Bangun, juga banyak terjadi di wilayah Pontianak Selatan. Terdapat 64 kasus tersebar di wilayah permukiman dan pasar. Pelaku melancarkan aksi sekitar pukul 18.00. Dengan modus merusak kunci kendaraan. " Kita imbau pengendara meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban. Ketika meninggalkan kendaraan, parkir di lokasi yang aman dengan menggunakan kunci ganda," katanya.
Bangun menambahkan, evaluasi aksi kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak pada triwulan 2012, terdapat 1458 kasus kejahatan curat, curas dan curanmor. Mengalami peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Dari jumlah kasus, berhasil terungkap 546 kasus. Sedangkan yang lain masih dalam proses.
"Selain kejahatan konvensional, terdapat 18 kasus penyalahgunaan narkoba yang semuanya selesai. Sedangkan kasus menyangkut kekayaan negara terdapat 6 kasus, mengenai penyalahgunaan BBM. Dari keenam kasus yang ditangani telah selesai 3 kasus," kata dia. (stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar