Label

Minggu, 06 Mei 2012

Kejagung janji Tuntaskan Kasus Korupsi Di Kalbar


PONTIANAK-- Kejaksaan Agung berjanji menuntaskan setiap kasus korupsi yang ditangani, tanpa terkecuali untuk di Kalimantan Barat. Demikian kata Kapuspen Kejagung RI Noor Rachmat, kemarin di Jakarta.
Pernyataan Kapuspen merupakan tanggapan atas penanganan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bupati Sekadau dan TPA Sanggau. Seiring kedua kasusnya serupa pengadaan tanah, tapi Sekadau seluruh tim jadi tersangka sedang Sanggau tidak secara keseluruhan.

''Kalau terbukti  materiil dan faktanya pasti kita usut tersangka lain,'' kata Kapuspen disela menerima audiensi rombongan DPP LAKI di Kejagung.

Dia memastikan secara prinsip Kejaksaan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Hanya saja semua perlu dilandasi fakta hukum yang kuat.

Jaksa yang pernah sepuluh tahun bertugas di Kalbar ini menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus Sekadau semua dilandasi fakta materil. Tim pengadaan tanah disinyalir  mengetahui proses pengadaannya secara keseluruhan. Sehingga antar tersangka memiliki saling keterkaitan.

Karena itu, lanjutnya, kasus korupsi Sanggau pasti dituntaskan dan peluang tersangka bertambah tidak akan tertutup. Meski kini baru tiga tersangka ditetapkan. Ketiganya sudah divonis bersalah Pengadilan setempat.

Salah seorangnya-- mantan Bupati Sanggau 2003-2008 Yansen Akun Efendi, bahkan sudah berstatus terpidana seiring kasasinya ditolak Mahkamah Agung.  Jaksa juga sudah mengeksekusi putusan MA itu dengan menjebloskan Yansen ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A (LP) Pontianak. 

Kapuspen menambahkan Kejagung ikut intens menginstruksikan jajarannya di daerah. Supaya menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus yang ditangani. ''Kita selalu mendorong  penuntasan tunggakan kasus ketika pergantian pejabat kejaksaan di daerah,'' kata dia.  

Sementara LAKI menyatakan mendukung penuh Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum untuk memberantas korupsi. Tetapi diminta tidak tebang pilih,  pengusutannya  harus tuntas, tidak mengambang dan menggantung statusnya. 

''Kasus Sanggau jangan dibedakan dengan Sekadau. Kasus Sekadau semua tim menjadi tersangka. Kalau Sanggau beberapa anggota tim pengadaan justru masih bebas. Kita minta Kejaksaan tidak tebang pilih,'' kata Wakil Ketua LAKI Sanggau, Thomas.

Audiensi yang turut dihadiri Dewan Penasehat LAKI Prof DR Andi Syarifudin ini turut mempertanyakan kejelasan pengusutan kasus dugaan Korupsi Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk. Selain pengusutan kasus korupsi di Bangka Belitung dan beberapa kasus yang disampaikan perwakilan DPD tiap Provinsi.

Secara bersamaan Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah meminta Kejaksaan dapat menuntaskan kasus korupsi yang ditangani. Kemudian menghentikan penuntasan kasus dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) jika  tidak terbukti.

''Kasus yang ditangai harus jelas statusnya. Lanjutkan kalau mempunyai fakta hukum. Hentikan jika tidak terbukti. Kejaksaan jangan menggantung kasus, yang bisa membuat statusnya mengambang,'' kata Burhan. (stm)

Tidak ada komentar: