PONTIANAK— Komisi III DPR-RI menyebut penahanan Tony Wong
sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena seyogyanya sudah selesai
menjalani masa pidana. Namun diharuskan tetap mendekap dalam tahanan, karena
disebut masih ada kasusnya yang belum selesai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Memang ada penyimpangan dari penegak hukum, tapi kita belum
klarifikasi. Ini dari laporan-laporan yang kita dapatkan. Ini jelas pelanggaran
HAM. . Karena itu kita di banleg mengutamakan. Perubahan tentang kejaksaan.
Supaya kejaksaan jangan melanggar UU,” kata Anggota Komisi III DPR-RI Nudirman
Munir disela kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak, Kamis
(19/4).
Menurut dia, Kejaksaan Agung akan dimintai klarifikasi terkait kasus penahanan Tony
Wong. Masalah Tony Wong belum bisa mendapatkan
pembebasan bersyarat karena Kejaksaan Negeri Ketapang tidak mengeluarkan
surat keterangan tidak ada perkara lain sebagai syarat. Kejari menganggap Tony
Wong masih tersangkut kasus tahun 2004.
“Kalau memang ada kesalahan di Kejari Ketapang, maka harus
ditindak. Tapi semua akan dimintai klarifikasi untuk kejelasannya. Termasuk
kasusnya sampai tidak teregister di Mahkamah Agung (MA). Maka kalau terbukti
bersalah semua bisa dipidana,” kata Nirwan.
Ia menanggap penjelasan kejaksaan amat diperlukan dalam
permasalahan Tony Wong. Supaya duduk masalah dapat diketahui secara jelas. Dan
pihaknya memerlukan informasi berimbang, sementara informasi informasi yakni dari pihak Tony Wong
Karena itu, lanjut Nudirman,
badan legislasi Komisi III tentang perubahan kejaksaan dapat segera
ketok palu pada 2012. Dalam perubahan itu diatur sanksi kepada Jaksa yang
melanggar pidana dapat dikenai
pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Mudah-mudahan pelanggaran HAM seperti ini tidak lagi terjadi, nanti kita akan
minta klarifikasi,” kata Politisi Partai Golkar, ini.
Sementara Tony Wong menyampaikan sikap protes terhadap
kejaksaan, yang membuatnya harus kehilangan hak mendapatkan PB. “Kejaksaan
arogan. Saya punya putusan tidak ada di MA. Saya minta dukungan DPR,” kata dia.
Dia menilai sistim hukum yang berjalan sudah tidak sesuai
prosedur. Mengharuskan dirinya harus menjalani hukum untuk perkara tindak
pidana korupsi maupun illegal logging. Meski sudah habis masa hukuman, tetap
berada di tahanan. Karena dianggap mempunyai perkara di tahun 2004 yang belum
selesai.
“Kalau hukum seperti ini bukan memberikan rasa keadilan.
Saya hanya ingin keadilan. Ini seperti balas dendam kepada saya,” kata Tony
Wong.
Dia sendiri telah membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kemenkumham RI. Mengadukan kasusnya pada
tahun 2007 dan 2009 sudah diputuskan sekaligus telah menjalani hukuman. Dan,
kasus yang tahun 2004 belum selesai sementara dia sudah menjalani
hukuman untuk putusan tahun 2007 dan 2009.
Sebagaimana
diketahui, Tony Wong dipidana dalam perkara illegal loging dan korupsi Provisi
Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kedua perkara tersebut
gunakan kepolisian dan kejaksaan Ketapang untuk menangkap Tony Wong yang telah
membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang merugikan negara ratusan
triliun rupiah.
Atas
“suara” Tony Wong itu, puluhan cukong kayu illegal yang sebelumnya tidak pernah
tersentuh hukum akhirnya ditangkap dan belasan aparat hukum dipecat dan
sebagian lagi dimutasi dari jabatannya.
“Saya
membongkar pratek illegal loging itu karena saya mencintai negeri ini. Tapi,
hukum di negeri ini menghadiahi saya dengan penjara selama 9 tahun. Hukum yang
dibuat-buat oleh aparat yang dendam dengan saya,” kata Tony Wong.(stm)
1 komentar:
saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)
Posting Komentar