Label

Minggu, 06 Mei 2012

DPR : Penahanan Tony Wong Langgar HAM

PONTIANAK— Komisi III DPR-RI menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena seyogyanya sudah selesai menjalani masa pidana. Namun diharuskan tetap mendekap dalam tahanan, karena disebut masih ada kasusnya yang belum selesai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.


“Memang ada penyimpangan dari penegak hukum, tapi kita belum klarifikasi. Ini dari laporan-laporan yang kita dapatkan. Ini jelas pelanggaran HAM. . Karena itu kita di banleg mengutamakan. Perubahan tentang kejaksaan. Supaya kejaksaan jangan melanggar UU,” kata Anggota Komisi III DPR-RI Nudirman Munir disela kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak, Kamis (19/4).


Menurut dia, Kejaksaan Agung akan dimintai  klarifikasi terkait kasus penahanan Tony Wong. Masalah Tony Wong belum bisa mendapatkan  pembebasan bersyarat karena Kejaksaan Negeri Ketapang tidak mengeluarkan surat keterangan tidak ada perkara lain sebagai syarat. Kejari menganggap Tony Wong masih tersangkut kasus tahun 2004.

“Kalau memang ada kesalahan di Kejari Ketapang, maka harus ditindak. Tapi semua akan dimintai klarifikasi untuk kejelasannya. Termasuk kasusnya sampai tidak teregister di Mahkamah Agung (MA). Maka kalau terbukti bersalah semua bisa dipidana,” kata Nirwan.

Ia menanggap penjelasan kejaksaan amat diperlukan dalam permasalahan Tony Wong. Supaya duduk masalah dapat diketahui secara jelas. Dan pihaknya memerlukan informasi berimbang, sementara informasi  informasi yakni dari pihak Tony Wong

Karena itu, lanjut Nudirman,  badan legislasi Komisi III tentang perubahan kejaksaan dapat segera ketok palu pada 2012. Dalam perubahan itu diatur sanksi kepada Jaksa yang melanggar pidana dapat dikenai  pidana  maksimal 15 tahun penjara. “Mudah-mudahan pelanggaran HAM seperti ini tidak lagi terjadi, nanti kita akan minta klarifikasi,” kata Politisi Partai Golkar, ini.

Sementara Tony Wong menyampaikan sikap protes terhadap kejaksaan, yang membuatnya harus kehilangan hak mendapatkan PB. “Kejaksaan arogan. Saya punya putusan tidak ada di MA. Saya minta dukungan DPR,” kata dia.

Dia menilai sistim hukum yang berjalan sudah tidak sesuai prosedur. Mengharuskan dirinya harus menjalani hukum untuk perkara tindak pidana korupsi maupun illegal logging. Meski sudah habis masa hukuman, tetap berada di tahanan. Karena dianggap mempunyai perkara di tahun 2004 yang belum selesai.

“Kalau hukum seperti ini bukan memberikan rasa keadilan. Saya hanya ingin keadilan. Ini seperti balas dendam kepada saya,” kata Tony Wong.
Dia sendiri telah membuat laporan  ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Mengadukan kasusnya pada  tahun 2007 dan 2009 sudah diputuskan sekaligus  telah menjalani hukuman.  Dan,  kasus yang tahun 2004 belum selesai sementara dia sudah menjalani hukuman untuk putusan tahun 2007 dan 2009.

Sebagaimana diketahui, Tony Wong dipidana dalam perkara illegal loging dan korupsi Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kedua perkara tersebut gunakan kepolisian dan kejaksaan Ketapang untuk menangkap Tony Wong yang telah membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
 Atas “suara” Tony Wong itu, puluhan cukong kayu illegal yang sebelumnya tidak pernah tersentuh hukum akhirnya ditangkap dan belasan aparat hukum dipecat dan sebagian lagi dimutasi dari jabatannya.
 “Saya membongkar pratek illegal loging itu karena saya mencintai negeri ini. Tapi, hukum di negeri ini menghadiahi saya dengan penjara selama 9 tahun. Hukum yang dibuat-buat oleh aparat yang dendam dengan saya,” kata Tony Wong.(stm)





1 komentar:

The Geeks mengatakan...

saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)