Tahanan Over Kapasitas
PONTIANAK— Komisi III DPR-RI mempertimbangkan pengusulan
pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di Kalimantan Barat. Guna
memudahkan pembinaan terhadap narapidana narkotika dan tindak pidana umum.
“Separuh penghuni Lapas Klas II tersangkut kasus narkotika.
Maka perlu Lapas khusus narkotika agar pembinaanya lebih intensif,” kata Tjatur
Sapto Eko, ketua tim rombongan Komisi III DPR-RI ke Kalimantan Barat, Kamis
(19/4) di Pontianak.
Menurut dia banyaknya penghuni Lapas karena tersangkut kasus
narkotika menjadi persoalan merata di Indonesia. Mengindikasikan persoalan
narkotika merupakan masalah besar. Penyelesaiannya membutuhkan peran segenap
komponen pihak terkait.
“Kalau di Lapas mungkin hanya sebagian kasus yang terjadi
ditengah masyarakat. Lapas ini seperti maniatur kehidupan sosial masyarakat.
Jadi bisa saja narkotika masalah di luar sangat besar dan komplek,” kata
politisi PAN.
Ia menambahkan, dengan 658 penghuni, Lapas Klas II A
Pontianak sudah melebihi batas daya tampung. Padahal dibutuhkan sarana memadai
bagi para warga binaan. Sehingga kehidupan di Lapas lebih terjamin dari segi
kesehatan dan kebersihannya.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Tjatur ini memantau
seluruh blok di Lapas. Mulai sel tahanan bagi warga binaan tindak pidana umum,
narkotika, hukuman mati, hingga sel khusus wanita. Mereka juga menyempatkan
berdialog dengan para warga binaan. Mendengar tentang masukan maupun aduan yang
ingin disampaikan.
Tjatur mengatakan, dalam kunjungan kali ini, diperoleh data,
warga binaan kasus trafficking menempati urutan kedua setelah narkoba. Hal
demikian, lanjutnya, mengindikasi kerawanan lebih besar di tingkat masyarakat.
Apalagi Kalbar merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Plt Kalapas Klas II A Pontianak Jhon Sutikno tidak menampik
jika penghuni Lapas melebihi daya tampung. Kendati demikian kondisi penghuni
sepenuhnya dalam kondisi baik.
Sementara wacana pembangunan Lapas khusus narkotika, Kalapas
menyambut baik. Namun langkah demikian sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah. Selain dapat lebih memudahkan pembinaan kepada warga pembinaan
antara warga binaan tindakpidana umum dengan kasus narkotika. (stm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar